Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 700/320/Irbansus/2024/Itkab Tentang Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 212 Tahun 2021 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Penetapan Sistem Penanganan Pengaduan (whistlebowing system) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sesuai keputusan Bupati tersebut mekanisme penanganan pengaduan, laporan pengaduan disampaikan kepada Tim Pengelola Whistleblowing System dengan melalui cara :
*CATATAN
Pengaduan disertai dengan mengirimkan atau upload data-data atau dokumen laporan pengaduan.